BERITAINHIL.com, TEMBILAHAN - Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap pekerja proyek peningkatan
badan jalan Abdul Manaf Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau oleh sekelompok pengelola parkir.
Menurut keterangan Kapolres, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman, aksi premanisme itu dipicu adanya pekerjaan peningkatan badan jalan Abdul Manaf bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemenang lelang H Rholis.
Mereka merasa keberatan adanya pekerjaan badan jalan itu karena pihak pengelola parkir merasa terganggu lahan parkir yang dikelola oleh kelompok Iwin sebagai pemenang lelang pengelolaan lahan parkir di Kota Tembilahan tidak bisa beroperasi di ruas jalan Abdul Manaf, sehingga meminta ganti rugi kepada pihak pemenang tender.
Merasa dirugikan, Minggu 3 November 2019, sekira pukul 15.30 Wib, pihak pemegang lahan parkir memanggil pekerja, Ahmad Sofyan (27 tahun) ditekan untuk menyampaikan kepada pihak kontraktor untuk membayar ganti rugi. Namun Sofyan tidak mampu berbuat apa-apa, lalu ia diminta menghubungi Hamdani alias Dani (27 tahun) selaku pengawas proyek jalan tersebut.
Saat dihubungi, Dani sedang berada di Labor PU Jalan Prof M Yamin, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, teman pelapor yang bernama Sofyan menelpon, kemudian setelah pelapor mengangkat telepon ternyata yang bicara adalah Eko, dan menyampaikan agar pelapor datang ke Jalan Kembang Kelutahan Tembilahan Kota.
Kemudian pelapor mengatakan “sebentar saya sedang ada urusan bersama orang PU” kemudian pelapor mematikan telepon tersebut.
Pelapor ditelepon kembali namun tidak diangkat karena masih ada pekerjaan. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib pelapor ditelepon kembali oleh Sofyan mengatakan bahwa agar pelapor cepat datang ke Jalam Kembang, karena apabila pelapor tidak datang, Sofyan akan dipukul oleh Eko dan teman-temanya diperkirakan berjumlah 10 orang.
"Mendengar hal tersebut, pelapor (Dani) bersama Obet (saksi) langsung datang ke Jalan Kembang untuk menemui Ahmaf Sofyan," terang Warno
Setelah sampai di Jalan Kembang kemudian pelapor bertemu dengan Iwin, Eko, Ade, dkk. Kemudian pelapor menyalami Iwin dan langsung duduk disebelahnya. Kemudian Iwin dan kawan-kawan menanyakan masalah pekerjaan dengan mengatakan “bagaimana masalah penyelesaian pembayaran parkir yang berada di Jalan H Abdul Manaf Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil“.
Kemudian Pelapor menjawab bahwa itu tidak menjadi urusan pelapor karena pelapor hanya sebagai pekerja. Mendengar hal tersebut, Iman datang menghampiri pelapor dan menarik rambut pelapor dan langsung memotong rambut pelapor dengan menggunakan gunting, setelah itu pelapor bertanya “kenapa rambut ku di potong“.
Lalu Iman bersama rekannya mengatakan “itulah sudah tiga hari saya peringatkan mengapa masih melanjutkan pekerjaan sedang masalah parkir belum diselesaikan“.
Kemudian datang ± 10 (sepuluh) orang menghampiri pelapor dan langsung memukul dengan cara mengeroyok pelapor dan setelah itu pelapor ditarik kedalam mobil oleh orang yang tidak dikenal dan dikatakan kepada pelapor bahwa pelapor mau dibawa ke daerah Rumbai Kec. Kempas.
"Saksi Obet memohon kepada Iwin agar pelapor tidak dibawa ke Rumbai dan agar masalah diselesaikan disini,"
Kemudian pelapor diturunkan dari mobil, dan pelapor disuruh oleh Iman untuk menelphone H Rolis selaku bos namun nomor handphone H. Rolis tidak aktif, dan tak lama kemudian datang pihak kepolisian untuk menjemput pelapor dan setelah itu pelapor dibawa ke Polres Inhil.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib/Polri untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.
Atas laporan tersebut, Minggu 03 November 2019 pukul 18.10 Wib, Unit Opsnal Sat Intelkam melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang disebut oleh Pelapor, dan para pelaku saat itu berkumpul di rumah kediaman Wakil Bupati Inhil, H. Syamsudin Uti untuk membicarakan permasalahan parkir yang terhambat karena adanya Proyek Pembangunan Jalan di Jl. H. Abdul Manaf.
Kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam datang dan melakukan negosiasi terhadap pelaku Eko untuk datang ke Mapolres Inhil guna klarifikasi kejadian yang sebenarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari Eko, pada Senin 04 November 2019 sekira pukul 00.30 Wib, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot bersama ± 20 Personil Polri melakukan penangkapan upaya paksa Iwin di kediamannya di Jalan Kembang Lorong Hidayat tanpa ada perlawanan.
"Saat ini Iwin dan Eko sudah diamakan dan sedang dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,"
Comments0