TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Wakil Bupati Inhil Resmikan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Online

BERITAINHIL.com, Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti  Resmikan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Selasa (5/11/2019).


Bertempat di Aula salah satu hotel yang ada di Tembilahan, sosialisasi ditaja oleh Dinas PMPTSP Inhil.


Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas PMPTSP. Sosialisasi diikuti oleh Camat se-Inhil dan staf Dinas PMPTSP.


Perizinan dan non perizinan online bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk memulai usaha yang lebih cepat, tepat, mudah dan transparan.


Hal ini sejalan dengan misi pertama dan kedelapan Bupati dan Wakil Bupati Inhil, yaitu: Memantapkan tata kelola pemerintahan yang makin responsif, partisipatif, inovatif, efektif dan berketaatan hukum dengan memantapkan kinerja pelayanan publik serta meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi daerah.


Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha di Indonesia yang dilakukan secara elektronik.


OSS adalah salah satu reformasi birokrasi yang nyata sehingga kegiatan wirausaha di Indonesia menjadi lebih mudah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak investasi dan juga daya saing Indonesia dalam kancah global, karena digitalisasi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan saat ini menjadi keharusan.


Menurut Wakil Bupati, hal ini salah satu langkah kemajuan. Dikatakannya, pelayanan publik di Kabupaten Inhil masih terdapat kekurangan yang harus dibenahi.


"Mudah-mudahan Pak Camat selaku pelaku di kecamatan dapat memberikan pelayanan dengan baik," tuturnya.


Dirinya menilai, pelayanan sistem online ini dapat mengefisiensi waktu, dan mengefektifkan penggunaan ATK, karna mengurangi penggunaan kertas.


Wakil Bupati berharap, dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas
terhadap usaha yang dimiliki.***

Comments0

Type above and press Enter to search.