TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Bupati HM.Wardan Pimpin Rakoor Forkopimda menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.

BERITAINHIL.com, Tembilahan - Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun baru 2020, bertempat di Gedung Engku Kelana, Rabu (18/12/2019) siang dilaksanakan Rapat Koordinasi  Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Forkopimda yang dirangkai dengan pembahasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pemeriksaan dan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di  lingkungan Pemerintah Kabupaten  Indragiri Hilir TH 2019.


Rapat yang dipimpin lansung Bupati HM.Wardan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhil serta seluruh Pejabat, Camat dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.


Sebelum menyampaikan sambutan terlebih dahulu dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 3 Kecamatan terbaik dalam evaluasi kinerja kecamatan tingkat Kabupaten Indragiri Hilir TH 2019 yang di raih oleh Kecamatan Kemuning sebagai Kecamatan terbaik 1, Kecamatan Tembilahan Hulu sebagai Kecamatan terbaik 2 dan Kecamatan Tempuling sebagai Kecamatan terbaik 3 yang di serahkan lansung oleh Bupati HM.Wardan.


"Alhamdulillah diakhir tahun 2019 Kabupaten Indragiri Hilir dalam keadaan kondusif, aman dan terkendali. Untuk itu, Pemkab Inhil selalu menjaga koordinasi dengan seluruh komponen masyarakat agar keadaan ini tetap terjaga".
"Untuk menghadapi Natal dan tahun baru 2020 diharapkan kepada pihak terkait terutama Kesbangpol dan Satpo PP untuk selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menjaga situasi yang kondusif ini, tutup Bupati HM.Wardan saat menyampaikan arahan pada Takoor Forkopimda.


Beliau menyampaikan sebagaimana kita ketahui, pemerintah telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) guna mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan bagian reforma agraria sebagai salah satu mandat nawacita presiden yang terkandung dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) TH 2015-2019.


Tujuan tora dari kawasan hutan yaitu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan. Terkait hal tersebut diatas pemerintah kabupaten indragiri hilir telah membentuk gugus tugas reforma agraria dan tim pelaksana gugus tugas reforma agraria di kabupaten indragiri hilir yang bertugas mengkoordinasikan penyediaan tora dalam rangka penataan aset di tingkat kabupaten, memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara dan melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan tora serta legalisasi aset dan redistribusi tanah, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tingkat kabupaten.


Usai sambutan Bupati dilanjutkan dengan arahan yang Diwali dari  Dandim 0314, Wakil Ketua DPRD, Wakapolres, Ibu Ketua Pengadilan Negri dan Ketua Pengadilan Agama.

Comments0

Type above and press Enter to search.