Beritainhil.com – Satres Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis extasi, Rabu (22/01/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AL (31) dan AR (31) keduanya merupakan warga Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melakukan transaksi narkoba jenis extacy di Jalan Pangeran Hidayat gg. Natuna Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau. Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BAHCTIAR, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan hasil bahwa benar terlapor AR sering melakukan transaksi narkoba jenis extacy di Jl. Pangeran Hidayat Gg. Natuna, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB didapat informasi bahwa terlapor AR akan melakukan transaksi narkoba jenis extacy di Wisma Abu Jalan H. Sadri. Selanjutnya anggota opsnal Narkoba melakukan pengintaian di Wisma tersebut dan sekira pukul 22.00 WIB anggota opsnal Narkoba melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Narkoba Bripka Dodi Krisnawan terhadap seorang laki – laki bernama AL bersama barang bukti,” terang AKP Warno.
Selanjutnya dilakukan interogasi dari mana mendapatkan barang bukti tersebut, dan AL mengaku bahwa dia diminta AR untuk mengantarkan barang bukti tersebut yang mana pada saat akan mengantarkan barang bukti tersebut AL berboncengan dengan AR menggunakan sepeda motor dan menurunkan AR di jalan yang tidak jauh dari TKP penangkapan AL.
“Kemudian beberapa orang anggota opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap AR dan berhasil mengamankan AR di salah satu rumah warga yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat Gg. SD 5 sekira pukul 23.00 WIB. Yang mana pada saat anggota opsnal melakukan pencarian dan akan melakukan penangkapan, AR berusaha melarikan diri dan melompat ke bawah sungai dan bersembunyi di salah satu rumah warga,” jelasnya.
Dari kedua pelaku, Polres Inhil mengamankan barang bukti 50 butir pil extacy merek RJ, uang tunai Rp. 1.950.000, 1 unit Hp Samsung dan unit sepeda motor merek scoopy.
“Selanjutnya pelaku AL dan AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,”
Comments0