Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Kebakaran hutan dan lahan menjadi atensi dari pemerintah secara Nasional bahkan sampai kekancah Internasional. Atas hal itu, seluruh penegak hukum diinstruksikan untuk menindaklanjuti kejahatan lingkungan pembakaran lahan.
Karhutala di Negeri Hamparan Kelapa Dunia akhirnya menyeret petani kecil atas nama Kamarek yang berusia 60 tahun. Diusia senjanya ia malah terseret keranah hukum hingga divonis 6 tahun penjara dengan denda 3 Miliyar.
Atas hal tersebut, Gerakan Peduli Kamarek (GEMPAR) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau, Kamis (27/2/2020).
Dengan ratusan pengunjukan yang hadir saat itu, masa aksi menuntut Kamarek untuk segera di bebaskan. Sebab menurut penilaian massa aksi putusan PN Tembilahan dinilai cacat hukum.
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan memberikan kesaksian bahwa yang membakar lahan itu bukan Kamarek, dan Kamarek bukan pemilik tanah, melainkan ia hanya pekerja sebagai anak buah H Pewa.
"Tapi kenapa kamarek yang ditangkap. Ini adalah bentuk kriminalisasi petani yang merupakan masyarakat lemah," tegas Korlap Gempar, Anawawik saat berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.
Dikataknnya juga, sampai hari ini tidak satupun korporasi atau perusahaan yang beroperasi di Inhil dipersangkakan dan dipidanakan atas dugaan pembakaran lahan.
"Hari ini masyarakat kecil di pidanakan, sementara kakek kamarek berada dilingkungan perusahan. Kenapa tidak perusahan yang ditindak," sebut Anawawik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan saat ditanyai soal dugaan masyarakat kecil yang dikriminalisasi untuk menutupi kejahatan lingkungan korporasi.
AKBP Indra Duaman Siahaan menepis akan hal tersebut. Sebab sejauh ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi, belum ada lahan korporasi yang ditemukan terbakar.
"Oh itu tidak ada, selama ini dari beberapa TKP yang kita datangi dan kita lakukan penyelidikan disana, memang tersangkanya masih ada masyarakat. Untuk lahan korporasi yang terbakar belum ada terbukti," Tutur Kapolres saat diwawancarai usai Gempar menggelar aksi damai, Kamis (27/2/2020). (DB)
Editor IN
Comments0