Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih pada tahap keterengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, kamis (27/02/2020).
Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya hanya berjumlah satu orang, namun hari ini saksi yang dihadirkan berjumlah 3 orang, diantaranya Rio Aidul Putra, Sandi dan Wiwin.
Kapasitas Saksi
Saksi Rio Aidul Putra yang dalam keterengannya adalah berkapasitas melakukan partoli siber yang diperintahkan secara lisan oleh pimpinanan.
Saksi Wiwin, yang mana ia merasa dirugikan selaku Kader PDIP Inhil yang notabenenya adalah pengusung Presiden Joko Widodo.
Saksi Sandi merupakan saksi teman usman yang melihat postingan usman.
Dalam Persidangan
Dalam persidangan tersebut, Ketiga Saksi dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang.
Berdasarkan kesaksian Rio Aidul Putra, menyatakan dimuka persidangan bahwa ia mengaku tidak ikut melakukan penangkapan kepada terdakwa Usaman, melainkan yang menangkap Usman adalah rekannya Arif Setiawan.
Hal itu lantas dibantah oleh terdakwa Usaman, bahwa saksi Rio AP tersebut ikut menangkapnya bersama-sama dengan Arif Setiawan.
Sementara dari kesaksian Sandi saat menjawab pertanyaan, ia lebih dominan tidak banyak bisa menjawab dengan alasan lupa.
Lalu untuk saksi Wiwin, dalam kesaksiannya ia sempat ingin melaporkan terdakwa pada waktu itu namun keduluan diproses oleh pihak Kepolisian.
Ketika ditanya Penasihat Hukum terdakwa soal kerugian yang muncul atas postingan Usman, Wiwin tidak bisa menggambarkan kerugian apa yang dideritanya, lebih jauh dampak dari postingan tersebut, dan saksi pun tidak pernah berkordinasi kepada PDIP pusat terkait postingan terdakwa Usman.
Tetapi Wiwin dalam hal itu, ia merasa dirugikan secara politik, sebab ia adalah selaku kader PDIP Inhil yang notabenennya adalah pengusung Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias Acang mengatakan, dalam sidagang lanjutan dengan menghadirkan 3 saksi dari JPU ini, lagi-lagi saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait dampak yang ditimbulkan atas postingan terdakwa.
"Kita belum mendapat jawaban yang memuaskan dari masing-masing saksi yang didatangkan," tutur Acang pengacara senior.
Lanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada senin tanggal 2 Maret 2020 jam 10.00 wib.
"Dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dan Saksi Ahli dari JPU," imbuhnya.(BD)
Editor IN
Comments0