Beritainhil.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau melarang pelaku jasa keuangan, seperti perbankan dan leasing untuk melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector di masa pandemi Covid-19.
Bahkan jika ada perbankan atau pihak leasing yang menagih menggunakan debt collector, diharapkan masyarakat dapat melapor ke OJK.
Dilansir dari cakaplah.com, Penegasan ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau Yusri kepada media, Senin (27/4/2020).
Yusri meminta dengan tegas agar jasa keuangan tidak menagih memakai jasa debt collector di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kita lihat nanti, kalau ada yang ditagih pakai debt collector, silahkan lapor ke OJK," ujar Yusri.
Dikatakan Yusri lagi, saat ini masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung atau tidak langsung, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka.
"Jadi, masyarakat atau pengusaha yang terdampak Covid-19, jika ingin mendapatkan penundaan tagihan dan restrukturisasi silahkan melakukan pengajuan secara online, bisa melalui WA, ataupun email. Untuk ketentuannya, akan diserahkan ke masing-masing bank atau leasing," Cakapnya.
Yusri menyampaikan lagi, pihak bank dan leasing taat dan patuh pada peraturan OJK tersebut. Menurutnya, restrukturisasi ini tidak merugikan pihak manapun, justru restrukturisasi akan menguntungkan industri jasa keuangan.
"Jika ada bank yang tidak ikut, bank-nya rugi, karena ketika kualitas kredit menurun nanti pihak bank atau leasing ini harus membuat cadangan besar yang merugikan dirinya sendiri. Semua memanfaatkannya, leasing dan perbankan patuh," tukasnya.
Sumber cakaplah.com
Comments0