TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Tertunda Selama 2 Tahun, Akhirnya Pemprov Riau Terima DDH dari Pusat Sebesar 439 Miliar


Beritainhil.com, PEKANBARU - Setelah tertunda selama 2 tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi Riau menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2018 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 439 Miliar.

Sedangkan untuk DBH tahun 2019 belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat.

Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan dengan adanya anggaran DBH yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat ini, membuat Pemprov Riau menjadi lega dan kembali akan menjalankan kegiatan yang ada di Provinsi Riau.

“DBH yang kurang salur sudah terealisasi tahun 2018 sudah dapat. Yang 2019 belum, akan diatur oleh Kementrian PMK dan akan dibayarkan secara bertahap. Yang sudah terima tahun 2018 kurang bayar sebesar Rp 439 lebih, dan kita bisa sedikit lega,” ujar Syahrial Abdi, Kamis (28/5).

“Sebelumnya kita sudah melakukan relokasi anggaran, sekarang dengan adanya anggaran itu, bisa mengatur casflow, bisa mengatur uang dalam satu bulan dimanfaatkan. Seperti pembayaran gaji TPP, casflow doatur dalam belanja wajib pegawai,” jelasnya lagi.

Selanjutnya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga bisa memanfaatkan anggaran yang ada di rekening OPD yang di depositokan. Dimana nantinya pada APBD Perubahan kembali menyusun kegiatan yang tertunda, setelah adanya realokasi anggaran.

“Jadi Kalau sudah diatur casflow sudah diatur yang di kasda dan belum termanfaat, bisa menanfaatkan lagi yang ada di deposito. Di APBD perubahan disesuaikan kembali ke fungsi awal mana yang prioritas, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ungkap mantan Pj Bupati Kampar ini.

Sementara itu, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, membenarkan DBH dari pemerintah pusat telah disalurkan dan masuk dalam kas daerah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan sesuai peruntukan melalui arahan pimpinan.

“Sudah masuk dalam kas daerah, itu besarannya Rp439 lebih. Tentu anggaran ini sangat bermanfaat sekali bagi kita dalam menjalankan kegiatan lain pada tahun ini,” jelas Indra.

Terkait dengan Dana Alonasi Umum (DAU) yang sempat ditahan sebesar 35 persen dari anggaran DAU Riau yang berkisar sebesar Rp110 Miliar. Indra menjelaskan, pemerintah pusat telah mentransfer sisa DAU Riau, setelah dipenuhinya persyaratan yang harus dilengkapi.

“DAU kita yang sempat tertahan sebesar 35 persen sudah dintransfer pusat. Dan kita sudah memenuhi syarat yang kurang dari SKB dua mentri. Hak kita yang ditahan itu 35 persen dari Rp110 Miliar lebih, sekarang sudah dipenuhi dan sudah di transfer,” tutup Indra.

Sumber MCR (JI)
Editor Ar

Comments0

Type above and press Enter to search.