Beritainhil.com - Tembilahan : Kalangan masyarakat terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pasien covid 19, karena mengandung pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dan identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam .
Disebutkan dalam Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur jika perbuatan melawan Hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Dipasal lain juga diatur tentang perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU ini berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak akses dan / atau memperoleh dan / atau memberikan informasi yang dikecualikan disetujui dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan hukuman denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebarnya data identitas pribadi pasien Covid 19 harus ada laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
Editor : Db
Comments0