TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Didepan RSUD PH Tembilahan

  

Foto : Kapolres Inhil diwawancarai usai press conference.


Beritainhil.com, Inhil- 3 (Tiga) orang pelaku aksi penyiraman air keras terhadap korban Beni Ismail (43 tahun) warga Tembilahan telah diungkap secara resmi oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum, pada press conference di Mapolres Inhil, Senin (31/08/2020) pagi.


Aksi pelaku terebut dilakukan tepat didepan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada (RSUD PH) Tembilahan pada 31 Juli 2020 sekitar pukul 01.20 dini hari.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum yang didampingi Kasubbag Humas Polres Inhil, dan Kasat Reskrim Polres Inhil, pada press confrence mengungkapkan bahwa pelaku ada 3 orang, dan korban 1 orang.


"Pelaku terdiri dari JA 39 tahun, MB 22 tahun, FPG 20 tahun, dan Korban aksi penyiraman air keras adalah BI 43 tahun," ujar Kapolres.


Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Cairan Asam Sulfat (Air Keras) untuk melukai korban.


"Pelaku menyiram korban menggunakan cairan asam sulfat, sehingga wajah korban mengalami luka bakar dibagian wajah dan bagian tubuh korban lainnya," jelas Kapolres.


"Motif pelaku dikarnakan telah dijanjikan imbalan uang tunai otak pelaku, dan otak pelaku sendiri adalah saudara FPG," ungkap Kapolres Inhil.


Adapun barang bukti yang berhasil dihimpun yakni berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 unit sepeda motor merek Beat Streat dengan nomor polisi BM 6175 GAF, dan 1 pecahan botol kaca.


Atas perbuatannya, 3 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 354 ayat (1), dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Db


Comments0

Type above and press Enter to search.