TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Onslag, Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan di PN Tembilahan


BERITAINHIL.com - Tembilahan : Alexander als Alex bin Lim caiting (65) Warga Pekanbaru yang semula didakwa atas dugaan tipu gelap sore ini divonis Lepas dari tuntutan dan dinyatakan bebas (30/8) sore.


Alexander als Alex bin Lim caiting yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Uang sejumlah 2 milyar dengan korban H. Mansyur, warga Inhil akhirnya dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim PN Tembilahan Khusus dipimpin hakim ketua Habibie Kurniawan, SH, SAK.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan peebuatan perdata.


Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Indragiri Hilir Juniarti SH, menuntut Alexander als Alex bin Lim caiting 4 tahun penjara dengan dakwaan kesatu yaitu pasal 378 KUHP.


Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum Terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting yaitu Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL,.C.me dari Kantor Hukum YPS Law Office mengatakan Saya merasa bersyukur ya akhirnya pembelaan saya siang malam begadang menyusun Nota Pembelaan untuk klien saya berbuah manis terbalaskan karena pembelaan kita dipertimbangkan, dank lien kita di pututs lepas atau onslag bisa bebas setelah sekian bulan di tahan, jadi kami sedang menunggu petikan putusan perkara ini besok rencana selasa tanggal 31 Agustus 2021 saya bersama asisten saya dikantor akan menjemput klien kami di Lapas Kelas II Tembilahan l penjara. Lebih jauh saya tambahkan Dari awal saya yakin perbuatan saya ini ranahnya ke perdata bukan pidana karena terkait hutang piutang dan kerjasama bisnis,” ungkap Yudhia Sikumbang selaku Penasihat hukum Alexander als Alex bin Lim caiting.


Meskipun Jaksa Penunut umum menyatakan kasasi seusai pembacaan pututsan, ya dipersilahkan karena upaya hukum atas onslag ata lepas dari tuntutan ya memang kasasi. Yang jelas besok saya akan menjemput klien saya di Lapas Kelas II Tembilahan.


Sebagai tambahan juga “Yang patut disyukuri klien kami akhirnya dinyatakan terbukti bersalah namun secata perdata. Dan ini sesuai pula dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan apabila terjadi pelanggaran terkait perjanjian hutang piutang maka diarahkan untuk mengajukan gugatan perdata bukan pidana,” terang Yudhia Perdana Sikumbang selaku Penasihat hukum terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting

Comments0

Type above and press Enter to search.