TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Pemkab Inhil Resmi Tunda Pilkades Secara Serentak

 


BERITAINHIL.com - Tembilahan

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, Selasa (31/8/21).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Indragiri Hilir, Budi N Pamungkas menuturkan bahwa hal tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Inhil nomor : 140/DPMD-PEMDES/101-74 dan mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021. Tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.


Dalam surat edaran tersebut dikatakannya bahwa terdapat beberapa poin yang harus diketahui dan diikuti agar prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar.


"Dilakukan Penundaan tahapan pemilihan kepala Desa serentak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021, yaitu tahapan Kampanye dan tahapan pemungutan suara sampai dengan ditetapkanya kebijakan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.


Kadis PMD Inhil ini juga menambahkan, di dalam surat kememndari itu menyebutkan, Kepada Camat agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon Kepala Desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.


"Kepada Camat untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan 4 (empat) parameter antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat

kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi melalui. Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan SM yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing," jelasnya.


Kemudian, mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi periyebaran Covid-19 di masing masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing.


"Dari rentang waktu 9 Agustus - Oktober 2019 ini kita terkena pada tahapan kampanye dan pilkades otomatis dilakukan penundaan sampai atau di tetapkan kebijakan lebih lanjut. Surat ini terbit karena Covid-19 dan ini merupakan kewenangan dari Mendagri. Untuk kewenangan Bupati adalah pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades oleh tiga hal yaitu adanya bencana, gangguan keamanan dan adanya kepentingan yang lebih tinggi seperti pemilu. artinya Bupati boleh mengundurkan di tahun yang sama," jelasnya.


Terakhir Budi menyebutkan setelah dikeluarkan surat edaran ini, tentunya akan bertanya tanya kapan dilaksanakan kampanye. 


"Tentunya sampai suratnya ini dicabut. Dan saat ini Bupati HM Wardan juga menunggu surat dari Mendagri lagi terkait kebijakan lebih lanjut," imbuhnya.(*)

Comments0

Type above and press Enter to search.