TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Atasi Konflik Manusia dan Satwa Liar, DPKP Inhil dan BBKSDA Riau Jalin Kerjasama

 


Beritainhil.com - Pekanbaru : Terkait perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil menjalin kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Pada kesempatan itu, BBKSDA) Riau dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil telah menandatangani kesepahaman bersama Kamis 14 April 2022 di Kantor Balai Besar BBKSDA Riau  di Jl. HR. Soebrantas No.Km. 8.5, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Kesepahaman bersama ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing masing.

Tujuan kesepahaman bersama adalah bidang perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar di Kabupaten Inhil termasuk di dalamnya peningkatan SDM Rescuer team dan Balai Besar KSDA Riau dalam penanggulangan gangguan satwa liar, penyelenggaraan latihan bersama dan sosialisasi penyelamatan satwa liar secara bersama kedua belah pihak.

Diharapkan kesepahaman bersama ini segera dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerjasama dengan mengacu kepada Permenhut 85 Tahun 2014 jo.permenlhk No. 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA terkait Tentang Penanganan Konflik antara manusia dan Satwa Liar yang meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Inhil.

Penandatanganan dihadiri dan di saksikan asisten 1 dibidang pemerintahan dan didampingi oleh beberapa OPD lainnya yaitu Ketua Bappeda, Kepala Dinas DLHK,  Kepala bidang penyelamatan dan penanganan kebakaran Muhamad Ridwan, SE, MM Dan Kasi Serta Sekretaris Bappeda.

Dalam rangka kerjasama penanganan konflik antara manusia dan Satwa Liar di Inhil Berdasarkan Data di lapangan banyak nya penanganan yang di lakukan oleh Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Kasusnya mulai dari Harimau,Buaya,Ular yang saat ini banyak mengganggu masyarakat dan terjadi korban meninggal dunia.

Pokok pokok kesepakatan yang disepakati antara lain Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian dan Penanganan pasca konflik antara manusia dan Satwa Liar.


Dari ketiga poin ini dituangkan dalam rencana aksi  yang sudah di sepakati, jangka waktu kesepakatan bersama berlaku selama 12 bulan sejak dimulai MOU,

Kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil Drs H Eddiwan Shasby MM berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani yang sudah melalui tahapan tahapan pembahasan ada kesepahaman antara 2 pihak BBKSDA Riau dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil di tindaklanjuti melalui komitmen.

"Tentunya di dalam melaksanakan tugas operasi ada payung dasar hukum yang menjadi landasan dalam penanganan konflik satwa liar dan manusia, selanjutnya akan dituangkan dengan berbagai program yang akan dianggarkan di tahun 2023 mendatang," katanya.

Namun, lanjut Eddiwan, apabila konflik antara manusia dan Satwa Liar ini terjadi di tahun berjalan tetap ditangani berkoordinasi dengan program dan anggaran masing-masing.

"Mudah mudahan permasalahan konflik manusia dan Satwa liar ini tidak terjadi dan berkurang melalui pencegahan atau sosialisasi ke masyarakat, " harap H Eddiwan.

Editor : Rezki

Comments0

Type above and press Enter to search.