Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim |
BERITAINHIL.com - Pekanbaru : Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, meminta kabupaten/ kota di Provinsi Riau benar-benar memperhatikan nasib guru honor provinsi yang ada di daerah mereka masing-masing. Terutama dalam mempercepat proses pencairan bantuan keuangan dari provinsi yang setiap tahun jadi persoalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini, karena hingga saat ini dia mendapat laporan bahwa dari 12 kabupaten kota, baru 6 kabupaten kota yang mengajukan pencairan dana bantuan keuangan untuk honor para guru. "Jangan nanti guru honor dari kabupaten/ kota datang lagi ke Komisi V mempertanyakan nasib mereka. Padahal, masalahnya kabupaten/ kota tersebut yang tidak mengajukan pencairan," ujar Eddy Yatim.
Dijelaskan Eddy, mekanisme bantuan keuangan ini dicairkan sebanyak 2 kali dalam satu tahun di rapel hingga bulan Mei. Saat ini, Pemprov Riau tengah mengupayakan pencairan tahap pertama berdasarkan pengajuan dari kabupaten/ kota.
"Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, ternyata baru 6 kabupaten/ kota yang mengajukan, yaitu Inhil, Inhu, Dumai, Pelalawan, Rohil dan Kepulauan Meranti. Sedangkan 6 kabupaten/ kota yang lain belum. Padahal sebentar lagi mau Idul Fitri. Tentu para guru sangat mengharapkan bisa menerima honor untuk menyambut hari raya," katanya, Jumat (8/4/2022).
Sesuai regulasi yang ada, pencairan baru bisa dilakukan Pemprov Riau jika ada usulan dari kabupaten kota. Tanpa usulan, dana ini tidak akan bisa cair.
"Sekarang ini sudah ramadhan, orang mau idul fitri, saya minta kabupaten kota cepat selesaikan ini, kasihan kita kalau nanti lebaran honor mereka belum cair," tegasnya lagi.
Dinas Pendidikan sendiri, tambah Eddy Yatim, sedang membenahi semua regulasi untuk memudahkan pencairan bantuan keuangan ini. "Saat ini Kadisdik Riau Pak Kamsol, sedang mencari bagaimana formula agar dana tersebut bisa langsung dikirim ke rekening. Sehingga bisa memutus rantai agar tidak lagi kita mengalami keterlambatan setiap tahun karena kelalaian kabupaten/ kota. Bisa jadi nanti gurunya adalah guru provinsi yang diperbantukan ke kabupaten/ kota.
"Formula ini kan harus dipelajari dan dikoordinasikan dengan instansi terkait serta harus ada payung hukumnya. Kami mendukung langkah Disdik ini, karena ini akan mempercepat proses dana tersebut sampai ke tangan para guru. Kita juga tak mau nanti guru-guru datang lagi ke Komisi V untuk membahas masalah ini, padahal kuncinya ada di kabupaten kota," tutupnya./*
Sumber : riautribun.com
Comments0