Beritainhil.com - Jakarta : Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Pembukaan pendaftaran seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 akhirnya resmi diumumkan pada Selasa, 12 April 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berikut merupakan isi surat edaran yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG):
"Menindak lanjuti surat kami Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2."
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 sebagai berikut." tulis Direktorat PPG.
Persyaratan Peserta Seleksi Administrasi PPG 2022
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016- 1 Januari 2019.
3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan Ijazah S-1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada lampiran I dan II.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi:
1. Pengumuman Pendaftaran
Selasa, 12 April 2022
2. Pendaftaran dan Pengiriman Berkas
15 – 19 April 2022
3. Perbaikan Berkas
15 – 25 April 2022
4. Verval oleh Petugas
15 - 27 April 2022
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Pendaftaran
29 April 2022.
Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022
Berikut merupakan tata cara pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @lpmpjabar
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing
3. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
4. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
5. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.
Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.***
Editor : Rezki
Comments0