Beritainhil.com - Tembilahan : Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bekerjasama Loka Pengawas Obat dan Makanan Loka POM), Kabupaten Indragiri Hilir memeriksa peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) di sejumlah apotek dan toko obat di Kota Tembilahan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri Loka BPOM Inhil, Sub kordinator Kefarmasian dan ALat Kesehatan Dinkes Inhil, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan serta perwakilan Polres Inhil.
Tidak hanya memeriksa, Dalam kegiatan tersebut Dinkes juga memberikan edukasi dan pembinaan terhadap pemiliki apotek dan toko obat terkait isu cemaran obat sirup atau obat cair dilarang oleh BPOM untuk diedarkan.
Pemeriksaan dan pembinaan terhadap apotek dan toko obat berdasarkan surat edaran dari kementrian kesehatan menuyusul adanya laporan terhadap sirup obat mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Terhadap temuan produk yang dilarang edar oleh BPOM, pihak Apotek dan toko obat diintruksikan memisahkan sesuai dengan aturan cara pengelolaan obat yang baik dan dilaporkan kepada PBF (Pedagang Besar Farmasi).
Selanjutnya dilakukan penarikan Kembali terhadap produk yang telah ditetapkan oleh BPOM.
Comments0