Beritainhil.com : Tembilahan - Saat ini Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dibawah Bidang PPA dan PHA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga dan Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat inovasi kegiatan berkaitan dengan konseling dan konsultasi bagi pasangan pernikahan usia anak melalui kerjasama Puspaga Kabupaten Inhil dengan Kantor Pengadilan Agama Tembilahan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Puspaga Kabupaten Inhil R. Arliansah melalui Wakil Ketua Puspaga Kabupaten Inhil Siti Munziarni saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jum'at (18/11/22).
"Alhamdulillah dengan diadakannya kerjasama melalui penandatanganan Mou oleh Kepala Dinas P2KBP3A dengan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan Puspaga sudah melayani konseling pasangan sebelum mengajukan dispensasi nikah di PA maupun melayani konsultasi melalui aplikasi google forms," jelasnya.
Mantan Kabid di Dinas Sosial Kabupaten Inhil ini menjelaskan bahwa, kegiatan Puspaga adalah bentuk layanan untuk meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan, pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga.
"Semoga dengan diadakannya kerjasama untuk konseling dan tersedianya layanan konsultasi kedepannya angka pernikahan usia anak dapat ditekan dan bagi yang menikah terhindar dari perceraian dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," imbuhnya.
Editor : Rezki
Comments0