TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

22 Tahun Berjuang, Masyarakat Kerumutan Minta PT Gandaerah Hendana Realisasi Janji Kesepakatan

 

Keterangan foto: Kunjungan Silaturahmi, Masyarakat Kerumutan melalui Ketua Kelompok Tani Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail dan Anggota Ke Kantor JMSI Pelalawan.

BERITAINHIL.com - Pangkalan Kerinci : Janjimu tak seindah pembuktianmu, itu yang di rasakan kelompok tani Koperasi Air Kuning perwakilan masyarakat Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. 


Pasalnya, selama dua puluh dua tahun (22) masyarakat petani air kuning menuntut penyerahan lahan seluas 750 ha dari PT Gandaerah Hendana, namun hingga kini belum terealisasikan ke masyarakat Kelurahan Kerumutan. 


Hal ini disampaikan Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor JMSI Pelalawan, Rabu (15/2/2023) di Jalan Akasi Pangkalan Kerinci. 


"Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media untuk memperjuangkan hak-hak kami yang lebih kurang 22 tahun. Sebab selama ini kami sudah menuntut kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan sawit yang dijanjikan untuk masyarakat," kata Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail menceritakan perjuangnya. 


Dijelaskan Ismail, dirinya bersama masyarakat Kelurahan Kerumutan hanya meminta hak dari masyarakat itu diserahkan sesuai dengan janji dan kesepakatan yang telah dibuat dari tahun 2021. Namun hingga saat ini PT Gandaerah Hendana tak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan kewajiban berupa kebun plasma ke masyarakat melalui Koperasi. 


"Kita sudah berjuang mulai dari tahun 2001 hingga saat ini. Terakhir, kita duduk bersama dengan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dihadiri pihak PT. Gandaerah Hendana, hasil notulen nanti kami bagikan pak," ungkap Ismail dengan harapan secepatnya direalisasikan. 


Ditambahkan Ismail, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi massa ke pihak Polres Pelalawan, terkait tidak adanya tindak lanjut dari mediasi dengan Pemerintah Daerah dibawah DPMPTSP. 


"Sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah maupun Perusahaan kami hanya ingin hak kami diberikan, sebab disitulah kami dapat menyekolahkan anak-anak kami, bahkan untuk mencukupi hidup kami sehari-hari. Diatas tanah kelahiran kami, hak kami tidak diberikan padahal sudah diatur undang-undang bahwa 20 persen dari luas HGUnya," tegasnya. 


Dirinya berharap, rekan-rekan media dapat mendampingi masyarakat menyuarakan hak yang seharusnya diterima puluhan tahun yang lalu. Suara masyarakat ini harus sampai kepada para pemimpin yang berada di senayan, bahkan ke Presiden sekalipun. (Tim)

Comments0

Type above and press Enter to search.