TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Di Negara Ini Tak Puasa saat Bulan Ramadan Bisa Dipenjara

 

Foto: turkey-visit.com

BERITAINHIL.com - JAKARTA ; Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengeluarkan peringatan kepada warga negaranya agar tidak secara terbuka melanggar hukum puasa selama bulan Ramadhan. 


Dalam cuitan yang diposting di akun Twitter resminya, Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa di depan umum pada siang hari akan mendapatkan hukuman.


Mengutip Gulf News, pernyataan tersebut menyatakan bahwa siapa saja yang terang-terangan melanggar aturan puasa bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp5 juta), atau denda uang sekaligus hukuman penjara. 


Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam di seluruh dunia. Beberapa negara berpenduduk Muslim memberlakukan undang-undang yang ketat untuk memastikan agar bulan mulia ini dihormati.


Menurut Pasal 277 KUHP Kerajaan, barangsiapa secara terang-terangan mengkonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa pada siang hari saat Ramadan di tempat umum, akan dikenakan hukuman pidana penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.


Sumber CNN Indonesia.

Comments0

Type above and press Enter to search.