BERITAINHIL.com - Tembilahan ; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir gelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Inhil tahun anggaran 2022 pada Ruang Rapat Paripurna DPRD, Tembilahan, Rabu, (26/04/2023).
Rapat Paripurna Istimewa dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, H.M Wardan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Forkopimda, serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr Ferryandi di dampingi Wakil Ketua DPRD Edy Gunawan, serta Andi Rusli.
LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran RPJMD.
“Saya selaku Kepala Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Inhil atas pembahasan yang dilakukan terhadap LKPJ yang kami sampaikan. Sehingga hari ini, menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022,” ungkap Bupati.
“Oleh karena ini, segala masukan dan kritikan yang tertuang dalam poin-poin rekomendasi DPRD Kabupaten Inhil terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 merupakan hal wajib yang harus ditindaklanjuti dan dioptimalisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Inhil ke depan. Selanjutnya atas rekomendasi ini, kami beserta seluruh jajaran Pemkab Inhil berkomitmen untuk terus memperbaikki kinerja penyelenggaraan pemerintahan atas saran dan masukan dari DPRD,” tegas H.M Wardan.
Bupati H.M Wardan juga berharap agar kerjasama dan sinergitas yang terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan, bupati juga sangat berharap atas kepedulian dan kesungguhan segenap DPRD Inhil dalam memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Inhil memberikan manfaat bagi daerah. “Terutama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutup H.M Wardan.
Sumber Prokopim Setda Inhil
Comments0