Dok. DPMPTSP Inhil. |
BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/ klien dengan kelainan/ kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis Indonesia.
Okupasi Terapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROT yang pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT.
Okupasi Terapis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.
SIPOT atau SIKOT dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat. Okupasi Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
Permohonan SIPOT atau SIKOT kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOT atau SIKOT pertama.
Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Okupasi Terapis, pemerintah daerah kabupaten/ kota setempat dapat memberikan SIKOT kepada Okupasi Terapis sebagai tempat pelayanan Okupasi Terapi yang ketiga.
Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT)
A.Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1 Permohonan bermaterai
2 Fotokopi e KTP
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah
4.Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROP) yang dilegalisir asli/basah;
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat kerja
8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja
9. Fotokopi Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) pertama (untuk permohonan SIKOL
10. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIKOT) (jika memperpanjang)
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B.Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Comments0