BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Surat Izin Kerja Radiografer yang selanjutnya disingkat SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.
Untuk mengurus surat izin tersebut, anda bisa langsung datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Jalan Hang Tuah, Tembilahan.
Ada beberapa persyaratan yang mesti harus anda lengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan surat izin di dinas tersebut, diantaranya adalah.
Persyaratan Administrasi dua rangkap.
1. Permohonan bermaterai
2. Fotocopy KTP-el
3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar
4. Fotocopy sertifikat kompetensi
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR)
6. Surat keterangan sehat dari dokter
7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
8. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kerja radiografer yang melakukan praktik selain di faskes pemerintah.
Perpanjangan: poin 3 dan 5 melampirkan fotokopi SIP lama
B. persyaratan teknis: rekomendasi tim teknis
C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah pernyataan dinyatakan lengkap dan benar.
Comments0