TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 34 Tahun Dibekuk Polisi

 

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BERITAINHIL.com - TEMPULING ; Aksi bejad dilakukan J (34) warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyetubuhi anak dibawah umur. 


J yang berprofesi sebagai petani ini melampiaskan birahinya kepada NA yang baru berusia 6 tahun, pada Rabu (31/1/2024) pagi, di dalam Gedung Badminton Tempuling.


Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku telah diamankan setelah menerima aduan dari keluarga korban.


"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya. 


Kapolsek menceritakan kronologis pencabulan tersebut. 


"Saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian kemaluan," kata Kapolsek.


Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah. 


"Saat korban dan orang tuanya menuju Gedung Badminton, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebutnya. 


Kapolsek menegaskan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.


"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.***

Comments0

Type above and press Enter to search.