"Cukup besar kasusnya, sehingga kami akan turun ke spot spot yang kasus sangat tinggi," kata Siti Munziarni.
Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Kabupaten Inhil itu menyebutkan, hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu," tambahnya.
"Bahwa memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana," kata Mun sapaan akrabnya.
Saat ini banyaknya ditemukan kasus Stunting diakibatkan dari dampak pernikahan dini yang telah berlangsung lama. Untuk tahapan ini pengadilan agama sebagai pemutus utama isbat nikah memberikan wajib konseling ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hari ini tampak beberapa keluarga yang akan melakukan pernikahan dibawah umur mengajukan konseling di DP2KBP3A yang diberikan oleh Konselor Ns.Julita,S.Kep dari Dinas Kesehatan.
Konselor memberikan konseling agar pihak pengaju untuk pernikahan menunda pernikahan atau menunda kehamilan untuk pencegahan Stunting nantinya.
Sebelumnya pengaju melaksanakan cek kesehatan setempat untuk mengetahui kondisi si pengaju.
Comments0