Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. |
BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalintalkim) Dicky Fornando mengatakan, bahwa tidak ada praktek pencaloan di kantor Imigrasi Tembilahan.
"Jadi kalau menurut saya tidak ada, saya liat tidak ada, seperti itu sih, tapi kalau ibu menemukan, bisa langsung informasikan ke Tikkim," kata Dicky saat tanya jawab kepada wartawan usai mensosialisasikan Elektronik Paspor di hotel Elit Tembilahan.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan pembimbingan apabila ada orang tua yang tidak memiliki handphone android untuk mendaftar pembuatan paspor, maka diarahkan ke keluarga atau anaknya untuk mendaftarkan.
"Apabila ada masyarakat jangan sampai kita paksakan. Jadi saya sampaikan kepada pak Ikbal saat itu, ada orang tua lansia yang memiliki handphone jadul, saya sampaikan sama pak Ikbal, suruh anaknya yang melakukan jangan kita. Jadi memang kita bimbing kita arahkan melalui TIKIM," katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan sudah berapa kasus yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Tembilahan terkait penangkapan orang asing yang berdomisili di Inhil.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Awaludin menjawab, bahwa untuk tahun lalu ada tiga orang, sementara tahun ini tidak ada penangkapan.
"Tahun ini nihil, ya. kalau tahun kemarin ada 3 atau 4 warga negara asing salah satunya ada yang masuk penjara kalau nggak salah itu terkait pemalsuan data pengajuan paspor, kalau untuk 3 nya dideportasi," imbuhnya.
Comments0