TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

DPMPTSP Inhil Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Desa Kota Baru Reteh

BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Dinas Pemadam Modal dan PTSP melalui Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Pengendalian Penanaman Modal (P2IP2M) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang, Selasa (11/6/24).


Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Haryono, S.Hut yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Rahman SE., MT, Camat Keritang, narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau Arsyad, SE.,M.Si, dan Petrus Joko Priatmoyoko, S.Hut, T, MM, team P2IP2M serta peserta Bimtek.


Mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Inhil Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Inhil Rahman mengatakan, pihaknya menyambut baik atas terselenggaranya acara tersebut, karena merupakan wujud adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam rangka mendorong dan menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.


Dia menjelaskan, bahwa Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja mengamanatkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan penguatan percepatan daya saing perekonomian, serta mempercepat peningkatan penanaman modal di daerah.


"Yaitu perbaikan iklim Penanaman Modal, persebaran penanaman modal, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi penanaman modal yang tepat sasaran," ungkapnya.


Selanjutnya, dirinya berharap, peserta dapat mengikuti Bimtek dengan baik dan sampai selesai sehingga secara positif dapat mendorong peningkatan investasi dan mengetahui kewajiban pelaku usaha.


"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha yaitu dapat menyampaikan LKPM dan tata cara penggunaan aplikasi LKPM online melalui sistem OSS, berbasis resiko secara daring dan berkala sesuai dengan peraturan badan koordinator secara daring dan berkala sesuai dengan peraturan badan koordinasi penanaman modal/BKPM no 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko," imbuhnya.







Comments0

Type above and press Enter to search.