-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel FO Ilegal di Jalan Teropong Pekanbaru

    Jun 12, 2024, June 12, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T05:04:36Z

    BERITAINHIL.com - PEKANBARU ; Sebagai subholding beyond kWh dari PT PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik (FO), PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.


    Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (12/6/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optik (FO) dan penyegelan kabel ilegal di Jalan Teropong, Sidomulyo Barat, Tampan, Kota Pekanbaru.


    General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.


    "Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik," ujar Bahru kepada media, Rabu (12/6/2024).


    Selain itu, sebutnya, tim juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.


    Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena Jalan Teropong merupakan area dengan tingkat aktivitas warga yang tinggi.


    “Jalan Teropong ini tingkat aktivitas warga tinggi, sehingga kegiatan preventive maintenance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian tersebut,” tutur Bahru.


    PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.


    "Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," demikian Bahru. ***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini