TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Triwulan I dan II, DPMPTSP Inhil Catat 300 Lebih Izin Non Berusaha Non KBLI

Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir. Sumber foto; Beritainhil.com/Yusuf.

BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat rekapitulasi Non Berusaha Non KBLI triwulan I dan II pada Januari hingga Juni 2024 lebih dari 300 izin yang menggunakan sistem aplikasi SIMPATI (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu Indragiri Hilir).


"Dengan sistem SIMPATI sebanyak 385," pada triwulan I dan II Januari sampai dengan Juni 2024," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Inhil Haryono, S.Hut. T.


Tidak hanya itu saja, disektor kesehatan berjumlah juga banyak yang mengurus Izin diantaranya sebagai berikut.


1. Surat Izin Praktek Bidan Sarana (SIPB-Sarana)


2. Surat Izin Praktek Bidan Mandiri (SIPB) Mandiri


3. Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)


4. Surat Izin Praktek Dokter di Fasilitas Kesehatan 


5. Surat Izin Praktek Dokter di klinik Swasta/Mandiri 


6. Surat Izin Praktek Perawat Sarana (SIPP Sarana)


7. Surat Izin Praktek Perawat Mandiri (SIPP Mandiri)


8. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)


9. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)


10. Surat Izin Terapis Gigi dan Mulut (SITGM)


11. Surat Izin Kerja Praktek Fisioterapis (SIKPF)


12. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)


13. Surat Izin Kerja Rekam Medis (SIKRM) 


14. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SKTGz)


15. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)


16. Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT)


"Total keseluruhan yang mengurus izin kesehatan berjumlah 379. Sementara untuk izin pendirian satuan pendidikan total berjumlah 6," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil itu.







Comments0

Type above and press Enter to search.