TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Mau Buka Depot Air Minum Isi Ulang? Ikuti Prosedur Izin dan Langkah-langkah Berikut


BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Usaha depot air minum isi ulang adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan untuk dikerjakan. Seiring berjalannya waktu masyarakat yang dulunya minum masih menggunakan air hujan yang harus di masak terlebih dahulu kini telah banyak beralih ke Depot air minum isi ulang.

Terlihat hari ini di kota Tembilahan sudah banyak yang menjalankan bisnis tersebut. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual kepada konsumen. Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.


Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).


Dalam menjalankan usaha Depot Air Minum ini tentunya selain adanya izin usaha dari Kepmenperindag 651/2004 juga harus ada dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, tetapi juga harus memiliki Sertifikat Laik Hygine Sanitasi Depot Air Minum atau disingkat dengan SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan domisili dengan masa berlaku lima (5) tahun.


Untuk mendapatkan SLHS ini, pemiliki Depot Air bisa mengunjungi Dinas Kesehatan sesuai dengan domisili dengan melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:


1. Fotocopy KTP


2. Hasil Laborat Air Minum


3. Denah Lokasi dan Bangunan


4. Daftar Sarana dan Prasarana


5. Fotocopy Sertifikat Kursus/Pelatihan/Penyuluhan/ Higiene Sanitasi Pengelolaan Depot Air Minum bagi penanggung jawab usaha dan operator


6. Pas Photo Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar


Setelah diajukan perlengkapan persyaratan kepada Dinas Kesehatan, maka pihak Dinas Kesehatan akan melakukan proses penyelesaian berkas yaitu selama enam (6) hari kerja.


Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa: Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Rekomendasi dari Lurah Desa Yang Bersangkutan, Bukti Lunas PBB, Bukti Lunas Reklame, Pas Foto 3x4 2 Lembar, Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Mengisi formulir yang memuat tentang: nama; nomor KTP; nomor telepon: alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan dan jumlah modal usaha. Surat permohonan yang dilengkapi persyaratan bisa diserahkan pada Dinas terkait. Proses persetujuan izin usaha akan keluar kurang lebih selama tiga hari atau tergantung ketentuan hari kerja tiap-tiap daerah. Input dari permohonan ini tentunya berupa Surat Izin Depot Air Minum Isi Ulang.


Secara spesifik yang dimaksud dengan hygien adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan subjeknya seperti menjaga keadaan air minum tetap steril dari bakteri dan tentunya tidak berbau dan juga berwarna jernih.


Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Permohonan izin depot air minum isi ulang ini tidak dikenakan biaya. Izin berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun.


Jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa.


Teguran lisan.

Teguran tertulis.

Penghentian sementara kegiatan.

Pencabutan izin usaha.

Persyaratan Izin Usaha Depot Air Minum.


Setiap pelaku usaha depot air minum yang tidak memiliki izin usaha depot air minum maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50 juta.


Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:


1.    Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.


2.    Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.


3.    Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).


4.    Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.


5.    Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.


6.    Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual.


7.    Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.


8.    Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.


9.    Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.


10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.


11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.







Comments0

Type above and press Enter to search.