BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Mengurus Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil boleh dikatakan setiap orang akan merasakannya, karena setiap orang diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Begitu juga warga Tembilahan bernama, Isma mencoba datang ke kantor Disdukpencapil Inhil Jl. Swarna Bumi Tembilahan untuk mengurus pergantian Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dalam perubahan status dari belum kawin menjadi kawin.
Sebelum sampai ke meja pelayanan Isma awalnya sempat pesimis terkait pelayanan di Disdukpencapil karena menurut informasi yang beredar terkesan lelet dan bertele-tele, tapi di sisi lain ada juga yang menyebutkan bahwa urusan di Capil simpel dan praktis.
Dari dua pendapat tersebut, Ibu satu anak ini tidak mau mengambil pusing terkait perjalanan urusannya, hitung-hitung dalam kepengurusan diambil sebagai ilmu dan pengalaman.
Sampailah dia di meja pelayanan yang dimaksud, tepatnya berada di sebelah kanan pas pintu masuk. Karena pagi ini terlihat ramai yang datang, Ia tetap mengikuti antrian pelayanan yang mendahulukan yang datang awal.
Tidak berselang lama tibalah gilirannya yang langsung dilayani dengan ramah oleh pihak petugas Dukcapil. Pertama pihak petugas menanyakan keperluan yang akan diurus, kemudian setelah itu pihak petugas menanyakan kelengkapan syarat yang harus disiapkan.
Setelah semuanya dikira ada, tim pelayanan meminta sebentar dan mengecek langsung berkasnya. Nah ketika sudah lengkap, pihak petugas memberikan blanko pendaftaran yang akan diserahkan ke bilik selanjutnya.
Oh ya perlu diketahui, untuk pergantian KTP cukup siapkan dua syarat ini ya, Foto Copy Kartu Keluarga dan Blangko KTP lama yang akan ditukar dengan Blangko KTP baru.
Lanjut lagi ke Bu Isma, setelah sudah mendapatkan bukti pendaftaran ia diarahkan ke bilik selanjutnya yakni loket pelayanan pencetakan e-KTP.
Semua persyaratan tadi diserahkan di sana dan langsung diperiksa ulang oleh pihak petugas, ketika sudah lengkap petugas pelayanan akan menyerahkan nomor antrian pengambilan.
Ibu Isma yang waktu itu mendapatkan antrian nomor 17 langsung mengambil posisi duduk agak jauh dari loket pengambilan karena merasa masih lama. Tapi ternyata belum sempat 15 menit menunggu antriannya sudah dipanggil dan KTP yang dia masukkan tadi sudah siap diambil.
Dengan kepengurusan yang simpel dan sederhana ini Ia merasa Disdukpencapil Inhil betul-betul mempermudah masyarakat dalam keperluan data kependudukan khusus e-KTP.
"Saya tidak perlu lagi mencari informasi dari siapapun terkait pelayanan Capil, cukup datang dan langsung merasakan sendiri kemudahan pelayanan yang disajikan," ungkapnya, Rabu (31/7/2024).
"Kami ucapkan terimakasih buat pemerintah daerah khususnya Disdukpencapil Inhil semoga kemudahan ini terus berlanjut dan semua masyarakat bisa merasakan," imbuhnya.
Comments0