Ketua LBH Tembilahan, Jumiardi, S.H., M.H, sumber foto; Dok.beritainhil.com |
BERITAINHIL.com - Tembilahan ; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tembilahan menyatakan dukungannya terhadap gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup saat ini.
Jumiardi, S.H., M.H selaku ketua LBH Tembilahan menyoroti beberapa poin penting terkait tuntutan para hakim. Pertama, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak pernah mengalami kenaikan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012, yang artinya sudah lebih dari 12 tahun tanpa perubahan. Kedua, gaji dan tunjangan yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup para hakim.
Dia juga menegaskan, bahwa hakim merupakan wakil Tuhan di bumi yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka sangat penting untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam memutuskan perkara.
"Apabila hakim sejahtera, pencari keadilan dan masyarakat akan diuntungkan karena hakim tidak mudah tergoda oleh godaan uang dari pihak yang berperkara," ungkap Jumiardi, pada Selasa (01/10/2024).
Untuk itu, kata Ketua LBH Tembilahan, pihaknya mendukung penuh gerakan yang dilakukan oleh para hakim pada tanggal 7 – 11 Oktober 2024. Mereka juga mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah konkrit dengan mengeluarkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.
"Gerakan cuti bersama hakim ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum di Indonesia, demi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi," imbuhnya./rls
Comments0