TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik

 


BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Merasa dirugikan atas tuduhan pencurian kelapa sawit yang dilaporkan oleh H. Z. Alimbi Rahmad, Syahrul Anwar alias Anwar melaporkan balik atas tuduhan memfitnah, menuduh, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H. Alimbi.

Pihak keluarga Anwar, Agus Salim saat diwawancarai media menyebutkan pamannya tidak pernah mencuri buah kelapa sawit milik H. Zalimbi yang berlokasi di Parit Beremo III, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, seperti yang dituduhkan.

"Paman saya sama sekali tidak pernah melakukan pencurian buah kelapa sawit, ataupun menyuruh orang lain mencuri buah kelapa sawit milik Saudara H. Alimbi ini. Bahkan sejak tahun 2016 sampai saat ini, paman saya sama sekali tidak pernah ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik H. Alimbi," ujar Agus pada Kamis (16/1/25).

Agus juga menjelaskan bahwa lokasi perkebunan miliknya dan milik H. Alimbi berjarak cukup jauh. Perkebunannya berada di Parit Selamat 2, Sungai Erang, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, sedangkan perkebunan H. Alimbi berada di Parit Bromo III, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Dari lokasi saja sudah tidak berdasar jika pak Anwar dijadikan tersangka atas hilangnya buah kelapa sawit milik H. Alimbi ini," tegas pemuda ini.

"Kebun kelapa sawit yang dia garap dan atau dia panen selama ini adalah miliknya sendri yang dulunya dia garap bersama Almarhum H. Rontak, dan pada saat sekarang ini para Ahli Waris Almarhum H. rontak sudah menyerahkan penuh kepada pak Anwar untuk dia miliki yang berlokasi di Parit Selamat 2, Sungai Erang, Desa Pancur, Kecamatan Keritang," tambah Agus.

Secara terpisah, Abd Muin yang juga masih keluarga Anwar memberikan tanggapan bahwa  tuduhan yang dilayangkan oleh H. Alimbi tidak berdasar dan tanpa alat bukti. "Tuduhan ini tidak didasari minimal dua alat bukti. Sepemahaman saya, laporan tanpa alat bukti yang cukup adalah tuduhan semata. Atas tuduhan ini, saya merasa nama baik paman saya tercemarkan," katanya.

Atas hal tersebut, Anwar melaporkan kembali H. Alimbi atas tuduhan memfitnah, menuduh, dan pencemaran nama baik.

Untuk diketahui, jarak antara Bromo III dengan Parit Selamat 2 Sungai Erang Desa Pancur, menurut Abg Muin berkisar lebih kurang 4 Kilo Meter. 

Atas dasar kekeliruan lokasi tersebut, pihak Anwar melayangkan laporan pada hari Kamis (16/01/2025) ke Polres Inhil dengan Perihal Penyampaian Laporan Telah Memfitnah, Menuduh, Pencemaran Nama Baik.  

Adapun tujuan dari langkah pelaporan ini adalah dengan harapan tersangka dan Keluarga :

1. Agar dihentikan Proses Hukum terhadap Tersangka. 

2. Agar Tersangka dikeluarkan dari tahanan.

3. Agar laporan Tersangka diproses.

Sebelum Anwar dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian, terlebih dahulu ada laporan dari saudara H. Z. Alimbi Rahmad ke Polsek Keritang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/X/2024/Riau/Res Inhil/Sek Keritang/Tanggal 09 September 2024. 

Dari dasar laporan tersebut berkembang hingga mengerucut pada proses penahanan terhadap saudara Syahrul Anwar yang diperkirakan sudah berjalan satu bulan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 10 Desember 2024 Poin 6 Saudara Syahrul Anwar menyatakan tidak pernah mengambil sawit milik Saudara pelapor.

Sementara itu Kapolsek Keritang,  AKP Ramli Samosir saat dikonfirmasi media beberapa pekan lalu membenarkan adanya kasus tersebut, dan Ia menyebutkan bahwa semua perkara sesuai dengan hasil BAP.

"Semua sudah sesuai BAP," ujarnya singkat.

Comments0

Type above and press Enter to search.