![]() |
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir Ir. H. AMD Junaidi. Sumber foto; riauterkini.com |
BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir Ir. H. AMD Junaidi mendesak dinas terkait untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah hama kumbang di Kecamatan Enok, yang diduga muncul akibat aktivitas replanting PT. Pelita Wijaya Perkasa (PWP).
Menurutnya, permasalahan hama kumbang di Desa Pengalihan dan Kelurahan Pusaran sudah berlangsung selama setahun tanpa solusi yang jelas. “Kita sudah meminta kepada OPD terkait untuk mengevaluasi mulai dari izin hingga land clearing serta dampaknya. Seharusnya, ketika melakukan land clearing, perlu dilakukan upaya untuk mencegah berkembang biaknya kumbang. Namun, hal tersebut tidak dilakukan,” ujar Junaidi dilansir dari riauterkini.com.
Ia meminta instansi terkait, termasuk lembaga penyelesaian sengketa yang dibentuk pemerintah, untuk bertindak tegas. Junaidi menyatakan bahwa fakta-fakta terkait masalah ini sudah jelas dan telah disampaikan sejak awal.
“Fakta ini sudah kami sampaikan sejak setahun lalu, tepatnya saat bulan puasa, ketika perusahaan baru membuka lahan. Kami sudah menduga masalah ini akan muncul. Karena itu, kami minta DLHK, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkebunan untuk bertindak tegas. Apakah ada sesuatu yang menghalangi mereka?” tegasnya dengan nada kesal.
Politisi Partai Golkar Kabupaten Inhil itu menilai tata cara replanting yang tidak tepat menjadi penyebab munculnya hama kumbang. Ia juga meminta rekan-rekan wartawan untuk membantu menyampaikan fakta-fakta di lapangan agar pemerintah segera mengambil tindakan demi masyarakat yang terdampak.
“Saat pembukaan lahan, kami sudah meminta mereka membuat parit agar alur air berjalan dengan baik. Kami juga mengingatkan untuk melakukan replanting dengan metode cipping. Namun, faktanya, batang kelapa tempat kumbang berkembang biak tidak diurus. Jadi, segera selesaikan masalah ini. Kalau memang tidak mampu angkat bendera putih, tidak usah ada disitu,” kata Junaidi.
Sementara itu, hasil konfirmasi ke Dinas Perkebunan menunjukkan bahwa dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Pelita Wijaya Perkasa, lokasi perusahaan di Desa Pengalihan Enok dan Kelurahan Pusaran tidak tercantum. Lokasi yang terdaftar hanya di Desa Sungai Ambat.*
Comments0