TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Kurang dari 6 jam, pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., M.I.K menjelaskan, bahwa sekitar pukul 16.30 pelaku diamankan di kos-kosannya di jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Dari hasil Introgasi pelaku mengakui telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian pada saat itu korban diantar oleh sang kakak ke rumah neneknya di Jalan semampau Tembilahan. Saat sedang bermain mereka (korban dan dua orang temannya, red) yang juga masih di bawah umur itu didatangi oleh orang tidak dikenal.

"Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban. Dimana jual es batu ? Lalu korban menjawab "disana. biar aku tunjukkan. Selanjutnya pelaku menjawab, Ayo naik lah ke sepeda motor," ujar Kapolres menirukan.

Alih-alih membawa ke tempat orang jual es batu, pelaku malah membawa korban jauh dari pemukiman warga dan melancarkan aksi bejadnya di sana.

"Pelaku membawa korban melewati Jalan M Boya menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke warung Bu AINUN," kata Kapolres.

Kemudian, korban bersama kakak kandungnya mendatangi SPKT Polres Indragiri hilir, untuk melaporkan kejadian tersebut. "Saat ini Korban di rawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut," imbuhnya.

Comments0

Type above and press Enter to search.