TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ngaku Khilaf atas Perbuatannya

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora bersama Wakapolres Inhil Kompol Rizky Hidayat dan Kasat Reskrim Polres Inhil Budi Winarko saat memperlihatkan Barang Bukti kepada wartawan usai konferensi pers. Sumber Foto; Muhammad Yusuf.

BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Nasib malang menimpa seorang gadis remaja berinisial M (12) di Kabupaten Indragiri Hilir Riau yang menjadi korban pemerkosaan pemuda bernama Rifai alias Heri (20) di kebun sawit parit 18 Tembilahan.


Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, bahwa modus pelaku berpura-pura menanyakan di mana tempat orang jual es batu kepada korban M.


"Lalu, meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor kemudian pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu melancarkan aksinya," kata Kapolres.


Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan menjalani operasi dikarenakan luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya serta menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.


"Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing yang bersangkutan (Korban red) karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian," terang AKBP Farouk Oktora.


Saat dihadirkan pada konferensi pers tersebut pelaku Rifai alias Heri sempat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku bisa berfikir hal seperti itu?


"Kok bisa kepikiran kek gitu?," tanya Kapolres kepada Rifai usai menggelar Press Conference pengungkapan beberapa kasus, diantaranya kasus pemerkosaan anak dibawah umur, di aula rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajahmada Tembilahan pada Kamis (16/1/25).


Rifai menjawab dengan singkat dengan ekspresi lesu mengatakan, bahwa dirinya khilaf telah melakukan perbuatan itu.


"Khilaf pak," katanya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengungkapkan, bahwa Rifai alias Heri ini merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.


Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya," imbuhnya.

Comments0

Type above and press Enter to search.