Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora didampingi oleh Waka Polres Inhil Kompol Riki Hidayat bersama Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasi Humas Polres Inhil, Sukirul |
BERITAINHIL.com - TEMBILAHAN ; Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya merilis R alias H pelaku pemerkosaan yang terjadi di Parit 18 Tembilahan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku R alias H di sebuah kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban, 1 (Satu) helai baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam merah merk SUCHIO KIDS, 1 (Satu) helai celana jins berwarna white & gray bermerk AUTHENTIC DENIM CLOTHING terdapat bercak darah, 1 (Satu) helai celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah.
Adapun modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan tempat jual es batu kepada korban lalu meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor kemudian Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya.
"Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak diancam akan dibunuh, dicincang. Setelah melakukan Pemerkosaan, Pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," ucap Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dalam Pres Release yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis (16/01/2025).
Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan menjalani operasi dikarenakan luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya serta menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.
"Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing yang bersangkutan (Korban red) karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian," terang AKBP Farouk Oktora.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Inhil, diketahui bahwa Pelaku R alias H merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.
Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko.
Dalam kesempatan itu juga, Polres Inhil merilis tindak pidana Curas dan Curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Inhil.
Comments0