Pamflet himbauan dari PLN ULP Tembilahan. |
"Kami mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik saat memasang lampion. Selain itu, lampion tidak boleh dipasang di tiang listrik, gardu, atau jalur kabel listrik karena dapat menimbulkan bahaya kelistrikan yang serius," ujarnya pada Senin (21/1).
Sabur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan pemasangan lampion yang melanggar ketentuan tersebut.
"Segera laporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau kontak PLN123 jika ada lampion yang dipasang terlalu dekat dengan jaringan listrik. Dengan kerja sama ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua," tambahnya.
Mantan Manager PLN Tanjung Pinang Kepri itu berharap masyarakat dapat merayakan Imlek dengan penuh sukacita tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
"Langkah preventif ini dinilai penting untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Comments0