Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Sumber foto; Dok. Polsek Tembilahan Hulu. |
BERITAINHIL.com – TEMBILAHAN HULU ; Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa enam butir ekstasi.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa parkiran KTV Barcelona sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MH (19), seorang pelajar, dan RH (20), yang belum bekerja. Keduanya berasal dari Kelurahan Tembilahan Hulu.
“Ketika tim kami melakukan pengintaian pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku terlihat mencurigakan. Setelah didekati, mereka berusaha membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi enam butir ekstasi ke tumpukan kardus. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Selain ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegas Kapolsek.
Terakhir Iptu Hasan Basri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” imbuhnya.
Comments0