TfClBUdoGUM6BSO0TfYlGUziBY==

Usulan Perbaikan Layanan SIM dan SKCK Dibahas di FGD Polres Inhil

 

Kanit Regident Polres Inhil IPDA Jimmy Lano foto bersama tamu undangan usai menggelar FGD.
BERITAINHIL.com - Tembilahan ; Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan dan pembuatan standar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta pelayanan saksi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Acara berlangsung di Aula TS Polres Inhil pada Jumat (7/3/2025) dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, akademisi, serta perwakilan instansi terkait.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH.,S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Inhil yang di wakili oleh Kanit Regident Satlantas Polres Inhil IPDA Jimmy Lano, S.Sos., membuka FGD dan menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat guna meningkatkan standar pelayanan kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan dalam diskusi ini. Semua saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar IPDA Jimmy Lano, S.Sos.

Dalam diskusi tersebut, Akademisi Zulfan, S.Pd., menyampaikan usulan untuk proses pengurusan SIM yang masa berlakunya sudah lewat agar tidak melewati proses pembuatan baru mengingat pemohon sudah pernah melalui tahapan tersebut saat pertama kali membuat SIM.

"Seharusnya, proses pemohon SIM yang masa berlakunya sudah mati tidak perlu lagi diuji teori maupun praktik, karena mereka sudah melewati proses tersebut sebelumnya," ungkap Zulfan.

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan yang mewajibkan pemohon SKCK untuk melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal ini justru menghambat proses administrasi, terutama bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

"Orang yang ingin mencari kerja biasanya butuh SKCK dalam waktu singkat. Jika harus mengurus BPJS terlebih dahulu, ini hanya akan memperlama prosesnya," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, IPDA Jimmy Lano, S.Sos. mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada dan jika ada saran ataupun masukan akan di sampaikan kepada pimpinan untuk dikaji lebih lanjut.

"Kami memahami kendala yang dihadapi masyarakat terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK, Proses yang ada sudah sesuai dengan Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) yang mana kepersertaan aktif BPJS menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM dan SKCK namun saran dan masukan ini akan kami terima dan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai pertimbangan" jelasnya.

Selain membahas SIM dan SKCK, peserta FGD juga mengusulkan agar pelayanan bagi saksi di Satreskrim lebih ditingkatkan, serta proses pembuatan laporan kehilangan barang di SPKT dapat dipermudah.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta FGD sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Indragiri Hilir.

Comments0

Type above and press Enter to search.